Daging Qurban bisa haram jika...
1. Hewan belum mati (setelah disembelih), namun sudah mulai dikuliti,
atau kaki sudah dipotong, atau ekornya dipotong. Jika hewan belum mati
koq sudah mulai dikuliti, atau dipotong kakinya, atau dipotong ekornya,
maka hewan bisa KESAKITAN...dan mati krn kesakitan. Jika ia mati krn
kesakitan (bukan krn disembelih), maka dagingnya HARAM.
2. Jika hewan belum mati koq kakinya dipotong, maka ia HARAM dimakan.
Dari Abu Waqidi Al-Laitsi ra, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu
a'laihi wa sallam bersabda, yang artinya: Bagian mana saja yang dipotong
dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan BANGKAI."
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
CARA MEMASTIKAN hewan telah mati setelah disembelih adalah dgn menggunakan salah satu sari 3 macam reflek:
1. REFLEK MATA
Gunakan jari tangan kita utk menyentuh orang2an (pupil) mata. Jika
masih berkedip maka ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak ada respon,
maka ia telah mati.
2. REFLEK EKOR
Pegang dan geser ekor sapi
tsb ke kanan atau ke kiri. Jika ekornya melawan (ngeyel), maka ia MASIH
HIDUP. Namun bila sdh tidak ada respon, maka berarti ia telah mati.
Bisa pula dgn MEMENCET ekor sapi. Di ekor sapi ada ujung saraf2 yg
sangat sensitif. Jika ia masih hidup, maka ia akan bereaksi saat ekornya
dipencet.
3. REFLEK KUKU.
Sapi, kerbau, unta, kambing, &
domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku
kakinya ada daging yg sangat sensitif. Ada ujung2 saraf disitu. Gunakan
ujung pisau yg runcing, sentuh/tusuk pelan bagian tsb. Jika masih ada
reaksi menghindar, berarti ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak
merespon, berarti ia telah mati.
Allaahu a'lam bish-showwab
oleh
DR. H. Nanung Danar Dono [ Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY & Direktur Pusat Kajian Halal Fak.Peternakan UGM ]
baca juga